Sondir Tanah Tangerang

tukang Sondir nusa teanggara barat

Sondir Tanah Tangerang – Dalam proses perijinan bangunan (IMB) pada bangunan tinggi, 3 lantai keatas, terdapat persyaratan uji sondir sebagai salah satu syarat penting dalam pemenuhan syarat teknis bangunan.

Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras. Hal ini dimaksudkan agar dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyokong kolom bangunan diatasnya memiliki faktor Keamanan (safety factor) yang  tinggi sehingga bangunan diatasnya tetap kuat dan tidak mengalami penurunan atau settlement yang dapat membahayakan dari sisi keselamatan akan bangunan dan penghuni didalamnya.

Pengertian Uji Sondir Tanah Tangerang

Sondir atau Cone Penetrometer Test atau CPT adalah suatu uji dengan melakukan penetrasi konus ke dalam tanah yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah tiap kedalaman tertentu berdasarkan parameter-parameter perlawanan tanah terhadap ujung konus dan hambatan akibat lekatan tanah dengan selubung konus.

Uji sondir mengunakan alat berbentuk silindris dengan ujungnya berupa konus. Biasanya dipakai adalah bi-conus type Begemann yang dilengkapi dengan selimut/jacket untuk mengukur hambatan pelekat lokal (side friction) dengan dimensi sbb :

  • Sudut kerucut conus  : 60’
  • Luas penampang conus  : 10.00cm2
  • Luas selimut/jacket  : 150cm2.

Dalam uji sondir, stang alat ini ditekan ke dalam tanah dan kemudian perlawanan tanah terhadap ujung sondir (tahanan ujung) dan gesekan pada silimur silinder diukur. Alat ini telah lama di Indonesia dan telah digunakan hampir pada setiap penyelidikan tanah pada pekerjaan teknik sipil karena relatif mudah pemakaiannya, cepat dan amat ekonomis.

Fungsi Uji Sondir

Pengerjaan sondir dilakukan sebelum mendirikan bangunan, baik itu bangunan skala kecil ataupun skala besar. Adapun fungsi dari pengerjaan sondir yaitu :

  • Menentukan jenis pondasi yang sesuai untuk dipasang
  • Membantu memilih jenis lapisan tanah yang tepat untuk dijadikan landasan pondasi bangunan
  • Meminimalisir terjadinya crack pada pondasi sehingga terhindar dari resiko bangunan roboh atau ambruk
  • Menentukan lapisan tanah keras atau tanah sondir dengan cepat
  • Membantu pemantauan perbedaan lapisan setiap bagian tanah dalam
  • Mengetahui dengan mudah letak muka air tanah
  • Mengetahui nilai daya dukung tanah
  • Sangat cocok untuk karakter tanah lunak atau lempung di wilayah Indonesia

Pengujian sondir tentu saja harus dilakukan oleh orang-orang yang berpengalaman dibidang sipil, karena jika konus dan bikonus tidak berfungsi dengan baik maka hasil pengukurannya tidak akurat. Selain itu, Alat sondir juga tidak bisa digunakan untuk pengujian di lokasi yang tanahnya kasar atau berbutir seperti di daerah pertambangan.

Harga Sondir Tanah Terbaru – Sondir Tanah Tangerang

Untuk menentukan harga pertitik tidaklah sama dengan wilayah tangerang di karnakan jarak lokasi yang akan di kerjakan berbeda beda ,ada yang dekat dengan work sop kami ada pula yang jauh maka penetuan untuk harga terbaru kami harap menghu bungi watsap yang akan kita berikan di bawah kami

Alamat Kantor Cabang Kami – Sondir Tanah Tangerang

Jl. Pahlawan Seribu No.8, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321

Tel : 082157195925

INFORMASI Sondir Tanah Tangerang

Pada tanggal 9 April 2023 kami sedang melksanakan pengujian sondir tanah  di Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten untuk pembangunan Rumah Tinggal Atlanta Village hasil yang kami dapatkan adalah tanah penutup dikedalaman 4 meter ,tanah pasir di kedalaman 3 meter,tanah kelai di kedalaman 8 meter dan di kedalaman 13,5meter di ketemukan dengan tanah keras sehingga pengambilan data lapangan di hentika karna nilai untuk tekan di 250 bar.

Riwayat Berdirinya Kota Tangerang

Berdirinya Kota Tangerang tidak lepas dari sejarah perjuangan Kesultanan Banten melawan Kolonialisme Belanda. Nama “Tangerang” yang menunjuk kepada suatu daerah yang berada di bantaran sungai Cisadane, yang dahulu dikenal dengan nama Untung Jawa, lahir dari beberapa kejadian pada masa lampau hingga akhirnya resmi disebut “TANGERANG”.

Sejarah mencatat lahirnya Tangerang bermula dari sebutan kepada sebuah bangunan tugu berbahan dasar bambu yang didirikan oleh Pangerang Soegiri, putra Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten. Tugu tersebut terletak di bagian Barat Sungai Cisadane yang diyakini saat ini berada di wilayah kampung Gerendeng. Oleh masyarakat sekitar, bangunan tugu tersebut disebut “tengger” atau “tetengger” yang dalam bahasa sunda berarti tanda atau penanda.Sesuai dengan julukannya, fungsi dari tugu tersebut memang sebagai penanda pembagian wilayah antara Kesultanan Banten dengan pihak VOC Belanda. Dimana, wilayah kesultanan Banten berada di sebelah barat dan wilayah yang di kuasai VOC di sebelah timur sungai Cisadane.

Hingga pada sekitar tahun 1652. Kala itu penguasa Banten mengangkat tiga orang maulana, yang diberi pangkat Aria. Ketiga maulana tersebut merupakan kerabat jauh Sang Sultan yang berasal dari Kerajaan Sumedang Larang, bernama Yudhanegara, Wangsakara dan Santika. Ketiganya diminta dan diutus untuk membantu perekonomian Kesultanan Banten dengan melakukan perlawanan terhadap  VOC yang semakin merugikan Kesultanan Banten dengan sistem monopoli dagang yang diterapkannya.

Pada perjuangannya ketiga maulana tersebut membangun benteng pertahanan hingga mendirikan pusat pemerintahan kemaulanaan yang menjadi pusat perlawanan terhadap VOC di daerah Tigaraksa. Namun, dalam pertempuran melawan VOC, ketiga maulana gugur satu demi satu. Aria Santika wafat pada tahun 1717 di Kebon Besar Kec. Batuceper, Aria Yudhanegara wafat pada tahun 1718 di Cikolol dan pada tahun yang sama Aria Wangsakara menutup usia di Ciledug dan di makamkan di Lengkong Kiai.

Daerah di sekitar benteng pertahanan yang dibangun oleh ketiga maulana disebut masyarakat sekitar dengan istilah daerah Benteng. Hal ini turut mendasari sebutan Kota Tangerang yang dikenal dengan sebutan Kota Benteng.

Beralih ke latar belakang berubahnya istilah “Tangeran” menjadi “Tangerang”. Hal ini bermula pada tanggal 17 April 1684, pada saat ditandatanganinya perjanjian antara Sultan Haji atau Sultan Abunnashri Abdulkahar  putra Sultan Ageng Tirtayasa pewaris Kesultanan Banten dengan VOC. Pada salah satu pasal perjanjian tersebut menyebutkan bahwa wilayah yang kala itu dikenal dengan “Tangeran” sepenuhnya menjadi milik dan ditempati oleh VOC.

Dengan adanya perjanjian tersebut, daerah Tangerang seluruhnya masuk kekuasaan Belanda. Kala itu, tentara Belanda tidak hanya terdiri dari bangsa asli Belanda tetapi juga merekrut warga pribumi di antaranya dari Madura dan Makasar yang di antaranya ditempatkan di sekitar wilayah benteng. Tentara VOC yang berasal dari Makasar tidak mengenal huruf mati, dan terbiasa menyebut “Tangeran” dengan “Tangerang”. Kesalahan ejaan dan dialek inilah yang diwariskan dari generasi ke generasi bahkan hingga saat ini.

Berlanjut ke masa pemerintahan awal di Tangerang pasca ditandatanganinya perjanjian Banten dengan VOC. Kala itu, Pemerintah Belanda membentuk pemerintahan kabupaten yang lepas dari Kesultanan Banten di bawah pimpinan seorang bupati. Para bupati yang pernah memimpinan Tangerang di era pemerintahan Belanda pada periode tahun 1682-1809 adalah Kyai Aria Soetadilaga I-VII.

Setelah pemerintahan keturunan Aria Soetadilaga, Belanda menghapus pemerintahan ini dan memindahkannya ke Batavia. Kemudian Belanda membuat kebijakan, sebagian tanah di Tangerang dijual kepada orang-orang kaya di Batavia.

Nama wilayah Tangerang menjadi nama resmi pertama kali pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945. Pemerintah Jepang saat itu sempat melakukan pemindahan pusat pemerintahan Jakarta Ken (wilayah administratif setingkat Kabupaten) ke Tangerang yang dipimpin oleh Kentyo M. Atik Soeardi. Peristiwa ini berdasarkan kepada keputusan Gunseikanbu, yang merupakan pimpinan Departemen Militer Jepang, tanggal 9 boelan 11 hoen syoowa 18 (2603) Osamu Sienaishi 1834. Keputusan tersebut juga akhirnya menunjuk Atik Soeardi untuk menjabat pembantu Wakil Kepala Gunseibu Jawa Barat dan Raden Pandu Suradiningrat menjadi Bupati Tangerang (1943-1944).

Seiring berjalannya waktu, daerah Tangerang yang kala itu berbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II mengalami perkembangan yang sangat pesat. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota menjadikan beberapa kecamatan yang berbatasan langsung menjadi pusat segala kegiatan baik Pemerintah, Ekonomi, industri dan Perdagangan, Politik, Sosial Budaya.

Hal tersebut mendasari pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus. Maka pada tanggal 28 Februari 1981 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang, dengan demikian Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Benda dan Kecamatan Jatiuwung masuk ke dalam Wilayah Kota Administratif Tangerang.

Dalam perjalanan kurun waktu 12 Tahun Kota Administratif Tangerang kembali menunjukan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat disegala bidang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Dinamika kehidupan perekonomian kota ditandai dengan berkembangnya unit-unit usaha dan perdagangan termasuk pertumbuhan jumlah penduduk yang mencapai 921.848 jiwa, dengan laju pertumbuhan mencapai 8,27 % yang diakibatkan derasnya arus urbanisasi yang pada akhirnya berpengaruh bagi kehidupan sosial – politik, budaya dan perekonomian masyarakat.

Perkembangan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota yang peruntukannya sebagai daerah industri, perumahan, perdagangan, dan jasa dalam skala lokal, regional, nasional dan internasional.

Dengan struktur Pemerintahan yang masih berbentuk Kota Administratif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 650/SK-39-Pemda/1983 tanggal 14 Maret 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kota Administratif Tangerang, mengalami berbagai kesulitan karena terbatasnya kewenangan pemerintah kota pada waktu itu.

Selanjutnya Surat Keputusan Gubernur tersebut dijabarkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor : 188.45/SK.40-HUK/1984 tanggal 17 Maret 1984 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang kepada Walikota Administratif Tangerang.

Dengan perubahan struktur Pemerintah Kota Administratif tetap tidak dapat mendukung dinamika pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangerang, terlebih lagi aparat Pemerintah Kota hanya berjumlah 737 orang yang terdiri dari 331 PNS dan 406 status magang/honor daerah. Untuk itulah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan Kota Administratif diperlukan struktur Pemerintahan yang lebih tinggi dari status Kota Administratif yaitu dengan membentuk daerah otonom Kotamadya Daerah Tingkat II yang mengatur rumah tangganya sendiri.

Alamat kami di Tangerang 

jl tangerang no 3 rt 05 rw 1

 

 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest
Info Lainnya
error: Mau Copas? Mau Donk!